Yang lebih parah lagi nih, setelah penyidik Jampidmil Kejagung RI minta bantuan ahli satelit Indonesia buat periksa hasil kerjaan Navayo International AG, hasilnya bikin kaget!
Ternyata pekerjaan mereka nggak bisa bikin Program User Terminal yang jadi tujuan utama proyek ini.
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka ini bakal berhadapan sama pasal-pasal berat. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Tapi untuk saat ini, ketiganya masih bebas karena belum ditahan sama penyidik.
Baca Juga: Kebijakan Opsen PKB Menuai Kritik, Industri Otomotif Bisa Kena Dampak
Kasus ini jadi bukti kalau pengawasan proyek-proyek besar pemerintah harus lebih ketat lagi. Masa iya proyek senilai ratusan miliar bisa lolos pengawasan sampai segininya?
Kita tunggu aja kelanjutan kasusnya, semoga aja semua pihak yang terlibat bisa segera diproses sesuai hukum yang berlaku.***