24 Ditangkap, 4 Buron: Pembongkaran Jaringan Judi Online yang Guncang Komdigi

Photo Author
Ummu Habibah, Vox Youths
- Rabu, 27 November 2024 | 18:12 WIB
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi.  ((Instagram.com@poldametrojaya))
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi. ((Instagram.com@poldametrojaya))

VoxYouths.Com - VoxYours, Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar kasus gede-gedean soal judi online (judol) yang ternyata melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Per tanggal 25 November 2024, polisi sudah menetapkan 28 tersangka dalam kasus ini.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, ngomong ke media kalau dari total 28 tersangka, mereka sudah berhasil menangkap 24 orang, sementara 4 orang lainnya masih buron.

Baca Juga: Jerat Korupsi Rp7 Miliar: 5 Fakta Skandal Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Mengejutkan

"Kita udah tangkap 24 tersangka dan 4 orang masih dalam daftar pencarian," ujarnya dalam jumpa pers.

Buat lebih jelasnya, mari kita intip peran masing-masing tersangka:

  1. Bandar Website Judi Online Ada 4 orang yang jadi bandar. Tiga di antaranya (A, BN, dan HE) sudah ditangkap, sedangkan satu orang berinisial J masih buron.
  2. Agen Pencari dan Pengumpul Website Judol Ada 7 orang bertugas nyari website judi online. Beberapa di antaranya (JH, F, dan C) masih buron. Ditambah 3 orang lagi yang bertugas ngumpulin daftar website judol.
  3. Tim Filter Website Judol Dua orang (AK dan AJ) punya tugas khusus memfilter website judi online biar nggak sampai diblokir.
  4. Oknum Pegawai Komdigi Sebanyak 9 pegawai Komdigi ketahuan nyalahi wewenang dalam urusan penelusuran dan pemblokiran website judi online.
  5. Tersangka TPPU dan Perekrut Dua orang tersangka (D dan E) diduga terlibat pencucian uang. Ada satu tersangka lagi (T) yang bertugas merekrut dan ngatur oknum Komdigi buat ngurus website judol.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Immanuel Gerungan, Perjalanan Epic Driver Ojol yang Kini Jadi Wakil Menteri RI

Konsekuensi Hukumnya Bakal Berat! Mereka bakal dijerat dengan beberapa pasal berat, mulai dari:

  • Pasal 303 KUHP
  • Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU Pencucian Uang

Ancaman hukumannya bisa nyampai 10 sampai 20 tahun penjara. Jadi, main-main sama hukum emang nggak ada untungnya!

Kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi ini bakal jadi sorotan publik. Ini bukti nyata kalau siapa pun bisa terjerumus ke dalam praktik ilegal, termasuk mereka yang seharusnya menjaga aturan.

Baca Juga: Bongkar Habis Judi Online! Menkomdigi Temukan Ratusan Rekening Bank Mencurigakan, BCA Terbanyak?

Polda Metro Jaya membuktikan keseriusannya memberantas praktik perjudian online dengan mengungkap kasus ini secara tuntas.

Semoga hal ini bisa jadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih berniat main-main dengan hukum, dan bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan digital.

Yang jelas, negara nggak main-main soal memberantas praktik melawan hukum, apalagi yang melibatkan oknum pemerintahan sendiri!***

Editor: Ummu Habibah

Sumber: Polda Metro Jaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X