Voxyouths.com - Sejak menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten memiliki peran aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
BPD banten diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengirimkan surat kepada bupati dan walikota di Banten untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Surat dengan nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ, dikeluarkan pada Rabu, 17 April 2024, dan ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dalam surat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan enam poin arahan, diantaranya terkait Penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk. sebagai upaya dalam meningkatkan perekonomian daerah di wilayah Banten.
Mendagri meminta Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan stakeholder terkait untuk memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk. sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan di wilayah Banten.
Penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk. yang dimaksud antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Baca Juga: Keren Abis! Ini Dia Prestasi Ibu Mooryati Soedibyo Pendiri Mustika Ratu yang Inspiratif Banget!
Di dalam surat juga ditegaskan bahwa kewajiban PPKD selaku Bendahara Umum Daerah untuk membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mendagri meminta agar bupati dan walikota di Banten segera melakukan langkah penempatan RKUD di BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah bertanggung jawab untuk melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 30 April 2024.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait seperti Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Ketua DPRD Provinsi Banten dan DPRD kabupaten/kota se-Banten.***
Artikel Terkait
Trial Test Online Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Digelar Mulai Besok: Simak Jadwal Selengkapnya
Tips Mengikuti Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2024: Kenali Materi yang Akan Diujikan
Banjir Besar Melanda Rusia: Ribuan Orang Mengungsi, Apa Penyebabnya?