Hal itu berkaitan dengan proses tender dalam proyek pembangunan RSUD Parung Bogor.
"(BAP) selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan bukti permulaan yang cukup," jelas Rinaldy.
"Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.
Rinaldy melanjutkan, akibat karena perbuatannya, BAP diduga merugikan negara hingga Rp9,1 miliar.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI," tandasnya.***
Artikel Terkait
Whistleblowing System Tampung Laporan Internal Kementerian PU, Dody: Ingin Kementerian Semakin Kokoh