Santri Korban Pembakaran Sempat Tak Diizinkan Terima Kunjungan Selain Keluarga, Pengacara Ungkap Rangkaian Izin yang Berbelit

Photo Author
Raihan Maheswara, Vox Youths
- Selasa, 14 Juli 2026 | 14:55 WIB
Santri Korban Pembakaran Sempat Tak Diizinkan Terima Kunjungan Selain Keluarga, Pengacara Ungkap Rangkaian Izin yang Berbelit
Santri Korban Pembakaran Sempat Tak Diizinkan Terima Kunjungan Selain Keluarga, Pengacara Ungkap Rangkaian Izin yang Berbelit

Hampir Tak Diizinkan Masuk Kamar Korban

Persoalan lain yang diungkap Putri, dirinya hampir tak mendapat izin untuk masuk ke kamar rawat inap korban dan dijanjikan untuk bertemu di luar ruangan.

“Saya tambah bingung kenapa kok dibawa keluar, kan ini sakit, kenapa kami harus di depan pintu. Alasan mereka, ruangan kamarnya berantakan dan enggak enak, tapi ya harus enggak apa-apa namanya rumah sakit,” ujar Putri.

“Namanya rumah sakit, enggak mungkin kami minta tolong dirapikan, kan enggak mungkin. Ya udah, kita tahu kondisinya rumah sakit,” sambungnya.

Saat masuk ke ruangan kamar, Putri melihat korban D sedang bercanda dan korban SAH sedang diinfus dan dibersihkan lukanya.

“Jujur saya merasakan ada sedikit kejanggalan menurut kami, kenapa harus melalui lapis-berlapis pemeriksaan ini. Kan ini korban,” tambahnya.

Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok

Kasus ini bermula saat insiden kebakaran di salah satu ruangan ponpes pada 13 Desember 2025 dengan 3 korban berinisial SS, SAH, dan ADR.

Akibat peristiwa tersebut, SAH mengalami luka bakar sekitar 20-30 persen dan korban lainnya, ADR sekitar 30-40 persen.

Sedangkan SS, mengalami luka bakar 60-70 persen dan meninggal dunia pada usai sempat dirawat di RSUD Praya selama sepekan.

Penyidikan kemudian dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang merupakan senior korban sekaligus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan AMR, selaku pimpinan pondok pesantren.

Penetapan tersangka AMR karena diduga ada unsur kelalaian sebagai pimpinan ponpes dan tersangka MR yang masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
***

Halaman:

Editor: Raihan Maheswara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X