"Dan selanjutnya setelah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada tanggal 19 Juni 2026," beber Oemar.
"Hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan," sambungnya.
Tak Sejalan dengan Putusan MK
Tim hukum Polda Metro Jaya menambahkan, pihak Roy Suryo sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka atau saksi.
Terlebih, Oemar juga menyoroti soal dalil pihak Roy Suryo yang menyebut tidak adanya bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan kasus tersebut.
"Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup atau alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka tidak sejalan dengan ketentuan Putusan MK yang dimaksud dan Pasal 184 KUHAP," jelas Oemar.
"Serta tidak sesuai dengan fakta proses penyidikan perkara a quo. Atas dasar itu, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak seluruhnya," tandasnya.
Alasan Penyidik Pakai KUHAP Lama
Dalam kesempatan yang sama, Oemar mengungkap, tim hukum Polda Metro Jaya turut mengungkapkan alasan penyidik masih menggunakan KUHAP lama.
Oemar menjelaskan, perkara a quo masuk dalam tahap penyidikan sebelum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku per 2 Januari 2026.
"Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan," terang Oemar.
Atas hal tersebut, Oemar memastikan pihaknya menolak permohonan praperadilan yang disampaikan pihak kuasa hukum Roy Suryo, pada Jumat, 10 Juli 2026.
"(Polda Metro Jaya) menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tutupnya.***
Artikel Terkait
Episode Baru Program 'Ganti Atap Rumah Wartawan' untuk Jurnalis Promedia Group di Sukabumi: Dulu Atapnya Bising, Kini Terasa Lebih Tenang