Dunia akademis tanah air kembali dihangatkan oleh isu kesejahteraan tenaga pendidik. Kali ini, sorotan tertuju pada Universitas Airlangga (Unair) setelah salah satu dosen tetap non-ASN, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, mengungkap bahwa gaji pokok yang diterimanya hanya berkisar di angka Rp2,6 juta hingga Rp3,3 juta per bulan.
Sontak, pengakuan ini memicu perdebatan publik mengenai kelayakan pendapatan pahlawan tanpa tanda jasa di lingkup perguruan tinggi negeri sekelas PTN-BH. Namun, apakah angka tersebut mencerminkan realitas pendapatan utuh seorang dosen?
Mantan Rektor Unair, Prof. Mohammad Nasih, segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan struktur remunerasi yang berlaku di kampus tersebut.
Membedah Anatomi "Take Home Pay" Dosen Non-PNS
Menurut Prof. Nasih, melihat kesejahteraan dosen tidak bisa hanya bersandar pada nominal gaji pokok semata. Struktur pendapatan dosen tetap non-PNS di Unair sebenarnya bersifat multi-komponen.
Jika dibedah, berikut adalah simulasi pendapatan bulanan rata-rata dosen non-PNS pemula (berdasarkan data tahun 2025):
Gaji Pokok & Tunjangan Dasar: Mencapai sekitar Rp10,5 juta per bulan.
* Insentif & Honorarium Tambahan: Berasal dari aktivitas pengajaran, penelitian, publikasi ilmiah, inovasi, hingga pengabdian masyarakat yang rata-rata bernilai Rp5,5 juta per bulan.
* Total Estimasi Pendapatan: Bisa menyentuh angka Rp16 juta per bulan.
Buka-Bukaan Data: Berapa yang Sebenarnya Diterima?
Menanggapi kasus spesifik yang mencuat, Prof. Nasih membeberkan laporan rekam jejak penghasilan dosen yang bersangkutan. Berdasarkan data internal, total pendapatan riil yang diterima ternyata jauh di atas angka gaji pokok yang dikeluhkan:
* Sepanjang Tahun 2025: Total penghasilan yang diperoleh mencapai lebih dari Rp200 juta, atau jika dirata-rata berada di angka Rp16,5 juta per bulan.
* Hingga Juni 2026: Total pendapatan berjalan sudah menembus angka lebih dari Rp90 juta, alias rata-rata Rp15 juta per bulan.
Prof. Nasih menegaskan bahwa meskipun komponen gaji pokok dosen non-ASN berada di kisaran Rp3,3 juta, mereka tetap menerima berbagai tunjangan di luar itu yang nilainya minimal tiga kali lipat dari gaji pokok.
*Duduk Perkara yang Harus Dibenahi: Masalah Sistem, Bukan Nominal*
Dari polemik ini, ada satu poin subtansial yang menarik untuk dicermati. Prof. Nasih menilai bahwa tuntutan perubahan seharusnya tidak difokuskan pada kenaikan gaji pokok belaka.
"Yang perlu disesuaikan bukan gaji pokok, melainkan komponen tunjangan agar setara dengan sistem yang berlaku bagi dosen PNS." — Prof. Mohammad Nasih
Persoalan mendasarnya ada pada sinkronisasi regulasi. Perbedaan struktur antara dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-ASN sering kali menciptakan bias persepsi, terutama ketika slip gaji pokok bulanan tidak mencerminkan akumulasi pendapatan tahunan yang sebenarnya diperoleh dari jalur insentif akademis.
Artikel Terkait
Masih Bisa WFA! Ini Aturan Masuk Kerja ASN Pasca Lebaran 2025
Tetap Bertugas Saat Libur? Tenang, ASN Masih Bisa Ambil Jatah Cuti Bersama!
Work From Anywhere ASN Resmi Berlaku: Revolusi Kerja Fleksibel yang Mengubah Wajah Birokrasi Indonesia