“Gue juga pernah zaman COVID menelepon 110. Gue kesel banget denger bocah-bocah pada balapan di jalan raya sampai suaranya kedengeran ke rumah gue. Diangkat dan jawabannya ‘Ya itu harus telepon Polseknya, Mbak.’ Ya kalau gitu enggak usah bikin call center. Aneh banget sumpah,” tulisnya.
Pengalaman lain juga turut dibagikan oleh pemilik akun @pravciki kepada Polres Metro Bekasi Kota via WhatsApp.
“Kak ini aku WA nomor Polres Bekasi Kota perihal penipuan aja balasannya begini. Bener-bener enggak ngebantu lapor Polisi tuh, padahal udah ku kasih KTP pelaku, nomor HP, dll tinggal lacak doang malah nyuruh aku yang lacak sendiri,” tulisnya sambil membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp.
Pesan yang dibagikan terlihat balasan dari petugas yang menyerahkan pelacakan pelaku kepada korban.
“Ditunggu saja bu, semuanya butuh proses. Penyidik sudah menghubungi ibu. Ibu bisa juga lacak, kalau ada alatnya ya enggak apa-apa. Untuk pelaku, masih di Bekasi tinggalnya,” tulis pesan dari pihak kepolisian.
Padahal diketahui bahwa laporan tersebut sudah berjalan selama 3 minggu dan pelapor tidak memiliki wewenang untuk melakukan pelacakan nomor HP orang lain.
Sementara itu, Layanan 110 Polri merupakan akses cepat dan gratis bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan kepolisian.
Mengutip dari laman Polri, Layanan 110 membuat laporan terintegrasi untuk bisa segera diproses dan ditindaklanjuti secara cepat.
“Setiap informasi segera diteruskan ke petugas terdekat,” tulis keterangan mengenai Layanan 110 Polri, dikutip dari laman Polri pada Jumat, 3 Juli 2026.
Meski telah viral, sampai berita ini diterbitkan, pihak Polri belum menanggapi keluhan masyarakat di media sosial tersebut.
***