Dirut PT MIC Ikut Terseret Skandal Suap Bupati Kuansing Suhardiman, Bermula dari Seleksi Sekda di 2025

Photo Author
Raihan Maheswara, Vox Youths
- Rabu, 1 Juli 2026 | 22:35 WIB

VoxYouths.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus suap dan jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Dalam kasus ini, Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

Skandal suap tersebut mulanya diungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, pada Rabu, 1 Juli 2026.

"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Achmad.

Lantas, bagaimana duduk perkara kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing tersebut? Berikut ulasannya.

Skandal Suap untuk Jabatan Sekda

KPK menuturkan, dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan syarat mobil Land Cruiser.

Achmad menuturkan, Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing pada April 2025 lalu.

Kala itu, terdapat 2 orang calon Sekda, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek," beber Achmad.

"Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," sambungnya.

Dirut PT MIC Ikut Terseret

KPK menyebut, profil Zulkarnain kala itu tidak memenuhi syarat pengajuan kredit Toyota Land Cruiser.

Akhirnya, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles untuk proses kredit.

Halaman:

Editor: Raihan Maheswara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X