Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyebutkan 28 persen dari perempuan yang mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan melaporkan menderita cedera.
“Di antara perempuan yang mengalami cedera, 40 persen perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual beberapa kali (2 hingga 5 kali), 38 persen mengalaminya sekali, dan 20 persen mengalami lebih dari lima kali bentuk kekerasan,” ungkap Arifah, dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA pada Selasa, 30 Juni 2026.
“Di antara perempuan yang menderita cedera, mayoritas mengalami goresan, lecet, dan memar, dengan hampir 85 persen pernah mengalaminya,” sambungnya.
Akibat dari tindak kekerasan yang diterima, meninggalkan bekas luka, baik fisik maupun psikis.
“Dampak kekerasan yang dialami lainnya seperti keseleo, luka bagian dalam, gendang telinga rusak, cedera mata, luka sayat, patah tulang, luka karena bacokan, patah gigi dan luka bakar. Luka fisik ini meninggalkan bekas trauma yang mendalam,” tukasnya.***
Artikel Terkait
Usut Tuntas Mafia Tambang Kalipuro, Praktisi Hukum Akan Berkirim Aduan ke PPATK Guna Buru Aktor Intelektual di Balik Joko Jatmiko
Apa yang Terjadi pada dr. Icha? Selami Fakta Dugaan Intimidasi, Penyelidikan Polisi, hingga Respons Kemenkes
Tak Bijak Bersosmed Berujung Hilang Pekerjaan, Oknum Nakes RS Efarina Etaham Siantar Langsung Resign usai Viral karena Konten Bayi NICU
Kronologi Video Viral Kontingen Pesparawi asal Kepri Bernyanyi di Bandara Soetta: Diduga Kelalaian Travel Belum Bayar Tiket
Creator Pers: Evolusi Wartawan di Era Attention Economy