VoxYouths.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia musik Indonesia!
Agnez Mo, penyanyi top tanah air, baru saja dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh musisi Ari Bias.
Apa nih yang bikin Agnez sampai berurusan sama polisi? Yuk, kita bahas!
Baca Juga: Konser Bruno Mars di Jakarta: Harga Tiket, Jadwal Penjualan, dan Lagu yang Akan Dibawakan
Akar Masalahnya: Lagu "Bilang Saja"
Jadi gini, Ari Bias ngaku kalau lagu "Bilang Saja" yang dia ciptain dipake sama Agnez Mo tanpa izin.
Nggak cuma itu, lagu ini juga katanya diputar di tiga klub malam yang dikelola HW Group. Waduh, kok bisa ya?
Kronologi Kejadian:
- Ari Bias kirim somasi ke Agnez Mo
- Agnez Mo nggak respon
- Tim hukum Ari Bias lapor ke Bareskrim Polri
Minola Sebayang, pengacara Ari Bias, bilang, "Kami udah kirim somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum kasih tanggapan juga."
Apa Sih yang Dituduhkan ke Agnez Mo?
- Melanggar hak cipta
- Nggak punya izin dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)
- Melanggar hak moral dengan nggak nyebutin nama pencipta lagu saat konser
Minola menambahkan, "Agnez Mo udah pake lagu yang diciptain Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa punya izin dan minta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya."
Aturan Main Soal Hak Cipta
Nah, sebenarnya ada aturan yang ngatur soal penggunaan lagu nih.
Pasal 23 ayat 5 bilang kalau nggak perlu minta izin pencipta lagu selama pembayaran royalti udah dipenuhi.
Tapi, masalahnya di sini, Agnez Mo kayaknya nggak bayar royalti ke LMKN.
Apa yang Bakal Terjadi Selanjutnya?
Tim hukum Ari Bias berharap laporan ini bisa diproses secepatnya.
Mereka juga ingatkan bahwa siapa saja yang menggunakan karya cipta orang lain untuk komersial tanpa izin akan berhadapan dengan hukum.