Agnez Mo Terseret Kasus Pelanggaran Hak Cipta: Apa yang Sebenarnya Terjadi? Ini Kronologinya

Photo Author
Gilang Wikra Putra, Vox Youths
- Jumat, 21 Juni 2024 | 20:50 WIB
Agnez Mo Tersandung Kasus Hak cipta lagu 'Bilang Saja' (Instagram @Agnezmo)
Agnez Mo Tersandung Kasus Hak cipta lagu 'Bilang Saja' (Instagram @Agnezmo)

VoxYouths.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia musik Indonesia!

Agnez Mo, penyanyi top tanah air, baru saja dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh musisi Ari Bias.

Apa nih yang bikin Agnez sampai berurusan sama polisi? Yuk, kita bahas!

Baca Juga: Konser Bruno Mars di Jakarta: Harga Tiket, Jadwal Penjualan, dan Lagu yang Akan Dibawakan

Akar Masalahnya: Lagu "Bilang Saja"

Jadi gini, Ari Bias ngaku kalau lagu "Bilang Saja" yang dia ciptain dipake sama Agnez Mo tanpa izin.

Nggak cuma itu, lagu ini juga katanya diputar di tiga klub malam yang dikelola HW Group. Waduh, kok bisa ya?

Kronologi Kejadian:

  1. Ari Bias kirim somasi ke Agnez Mo
  2. Agnez Mo nggak respon
  3. Tim hukum Ari Bias lapor ke Bareskrim Polri

Minola Sebayang, pengacara Ari Bias, bilang, "Kami udah kirim somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum kasih tanggapan juga."

Apa Sih yang Dituduhkan ke Agnez Mo?

  • Melanggar hak cipta
  • Nggak punya izin dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)
  • Melanggar hak moral dengan nggak nyebutin nama pencipta lagu saat konser

Minola menambahkan, "Agnez Mo udah pake lagu yang diciptain Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa punya izin dan minta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya."

Baca Juga: Berapa Harga Tiket Konser Bruno Mars di Jakarta 2024 dan Giman Cara Dapetinnya? Simak Gaes Ini Informasinya!

Aturan Main Soal Hak Cipta

Nah, sebenarnya ada aturan yang ngatur soal penggunaan lagu nih.

Pasal 23 ayat 5 bilang kalau nggak perlu minta izin pencipta lagu selama pembayaran royalti udah dipenuhi.

Tapi, masalahnya di sini, Agnez Mo kayaknya nggak bayar royalti ke LMKN.

Apa yang Bakal Terjadi Selanjutnya?

Tim hukum Ari Bias berharap laporan ini bisa diproses secepatnya.

Mereka juga ingatkan bahwa siapa saja yang menggunakan karya cipta orang lain untuk komersial tanpa izin akan berhadapan dengan hukum.

Halaman:

Editor: Gilang Wikra Putra

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X