- melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit
atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan
tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan - melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan
aktivitas disabilitas.
11. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran.
12. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai dengan format yang disediakan oleh BPPT.
13. Pendaftar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan selama menjadi penerima Beasiswa Bergelar dan/atau memiliki surat tugas belajar bagi yang berstatus ASN sesuai ketentuan perundang-undangan dan diharuskan melepaskan jabatan dan/atau meninggalkan tugas selama menjadi penerima beasiswa sesuai dengan aturan yang berlaku.
14. Pendaftar tidak sedang melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing skema Calon Guru SMK dan S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA).
15. Pendaftar tidak mengambil jenjang pendidikan yang sama dengan yang telah
diselesaikan.
16. Pendaftar tidak sedang;
- melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing;
- melaksanakan Pendidikan pada jenjang program pendidikan yang sama dengan
yang telah diselesaikan/tamat; dan/atau berstatus sebagai calon penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain yang akan mengakibatkan atau mengakibatkan double funding terhadap beasiswa BPI Kemendikbudristek. - Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa Tanpa Gelar (nondegree) dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
- Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa bergelar dengan sumber
pembiayaan LPDP maupun beasiswa lainnya sampai dengan ditetapkan sebagai
penerima beasiswa. - Tidak sedang dan akan mendaftar atau mengikuti seleksi CASN atau PPPK
sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
17. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk pendaftar yang melaksanakan pendidikan jalur masuk reguler pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan BPPT dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- kelas eksekutif;
- kelas khusus;
- kelas karyawan;
- kelas jarak jauh;
- kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
- kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree jenjang S3 PTA);
- kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
- kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler; dan
- mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.
18. Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi.
19. Pendaftar menyampaikan rencana studi untuk S2, sesuai dengan ketentuan dalam Buku Panduan BPI 2024.
20. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian untuk S3, sesuai dengan ketentuan dalam Buku Panduan BPI 2024.
21. Pendaftar paling sedikit memiliki satu surat rekomendasi dari akademisi.
22. Pendaftar memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor, sesuai dengan ketentuan dalam Buku Panduan BPI 2024.
23. Pendaftar beasiswa S1/D4, S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan dokumen pelengkap sesuai dengan ketentuan dalam Buku Panduan BPI 2024.
Baca Juga: Beasiswa BPI 2024 Resmi Dibuka: Ini Dia 17 Jenis Beasiswa dan Sasaran Penerimanya
Mekanisme Pendaftaran Beasiswa BPI 2024
Pendaftaran beasiswa BPI 2024 dilaksanakan secara daring. Berikut mekanismenya:
Artikel Terkait
Bingung Mau Kuliah Apa? Ini 5 Tips Ampuh Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat!
Hindari Kesalahan Ini Saat Memilih Jurusan Kuliah! Raih Kesuksesan Masa Depanmu
Menelusuri Jejak Kaki Ki Hadjar Dewantara: Makna dan Sejarah Hari Pendidikan Nasional
Viral Mahasiswa Penerima Bantuan KIPK Hidup Hedon: Sebenarnya Apa Syarat Penerima KIP-Kuliah?