VoxYouths.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek yang beralamat di Jl. Riau No.12, Kota Mojokerto.
Pencabutan izin usaha ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024 dan diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor PENG-12/PL.02/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2024.
Alasan utama pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek adalah berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau rapat anggota.
Setelah keputusan pencabutan izin usaha ini, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengumuman OJK menyebutkan bahwa pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek diminta untuk melakukan Rapat Anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek juga dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro setelah pencabutan izin usaha ini.
Keputusan pencabutan izin usaha ini diterbitkan agar masyarakat mengetahui dan memaklumi status Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek yang tidak lagi beroperasi sebagai lembaga keuangan.***