Kemenkomarves Berharap Jual 50 Ribu Mobil Listrik Imbas PMK Terbaru

Photo Author
Gilang Wikra Putra, Vox Youths
- Selasa, 20 Februari 2024 | 23:04 WIB
Foto sebuah mobil listrik dengan latar belakang kota, mencerminkan inovasi dan keberlanjutan dalam transporta - Generated By AI (Gilang Wikra Putra/Voxyouths.com)
Foto sebuah mobil listrik dengan latar belakang kota, mencerminkan inovasi dan keberlanjutan dalam transporta - Generated By AI (Gilang Wikra Putra/Voxyouths.com)

Voxyouths.com - Selasa, 20/02/2024, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) menaruh harapan besar terhadap penjualan mobil listrik di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Rachmat Kaimuddin, menyatakan aspirasi untuk menggeser 50 ribu unit mobil listrik seiring dengan terbitnya tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang terkait dengan kendaraan listrik.

Menurut Rachmat, langkah ini diharapkan mampu memberikan dorongan signifikan bagi industri mobil listrik di Indonesia.

Salah satu PMK yang diterbitkan adalah PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dalam konteks ini, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik.

Rachmat juga menyebutkan bahwa PMK lainnya yang telah diterbitkan adalah PMK Nomor 8 Tahun 2024 dan PMK Nomor 10 Tahun 2024.

Hal ini mencakup berbagai aspek, termasuk pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan listrik dan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

Mendorong Pertumbuhan Industri Mobil Listrik

Rachmat menekankan bahwa langkah-langkah ini bukan hanya tentang meningkatkan penjualan mobil listrik, tetapi juga tentang membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

Dengan adanya insentif dari pemerintah, diharapkan akan muncul lebih banyak perusahaan yang terlibat dalam produksi dan pengembangan mobil listrik serta infrastruktur pendukungnya, seperti baterai.

Menyadari potensi besar yang dimiliki oleh mobil listrik, tidak hanya sebagai kendaraan ramah lingkungan tetapi juga sebagai salah satu solusi untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil,Rachmat optimis bahwa langkah ini akan membawa manfaat yang signifikan bagi Indonesia.

Hal ini sejalan dengan artikel yang pernah kami ulas sebelumnya tentang manfaat mobil listrik bagi Indonesia.

Dukungan Terhadap Pengguna Mobil Listrik

Selain mendorong pertumbuhan industri, pemerintah juga berupaya memberikan dukungan kepada para pengguna mobil listrik.

Salah satunya adalah melalui subsidi yang diberikan untuk penggunaan mobil listrik, sebagaimana dijelaskan dalam artikel mengenai kapan subsidi mobil listrik berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil pemerintah diharapkan tidak hanya akan meningkatkan penetrasi mobil listrik di Indonesia tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan ekonomi secara keseluruhan.***

Editor: Gilang Wikra Putra

Sumber: Antara News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hyundai Autoever Raih Sertifikat AI! Keren Abis!

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:11 WIB
X