Bukhori melanjutkan bahwa menurut keluarga, guru A ikut menggiring korban datang ke rumahnya.
“Nah, di rumah beliau ini kemudian terjadi kejadian yang tidak diinginkan, yang mana pelaku utama versi keluarga adalah suami guru ini,” sambungnya.
Polisi Tetapkan Suami Guru A Sebagai Tersangka
Pihak kepolisian dari Polres Tanjungbalai kini telah menetapkan D, suami guru A sebagai tersangka.
“Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan,” ucap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan kepada awak media pada Kamis malam, 23 Juli 2026.
Atas kasus ini, D dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) jo pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
***