news

Jejak Korupsi Kades Bengkulu dan 2 Bawahannya Curi Dana Desa: Ada Modus Berkedok Pemberdayaan Warga

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:50 WIB
Jejak Korupsi Kades Bengkulu dan 2 Bawahannya Curi Dana Desa: Ada Modus Berkedok Pemberdayaan Warga

Bahkan, Sekretaris Desa diduga sempat membuat sendiri cap stempel milik penyedia barang dan jasa guna memalsukan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa.

Selain kegiatan fiktif, ditemukan pula praktik mark up harga dalam laporan pertanggungjawaban dan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 577 juta.

Terdakwa Masih Pikir-pikir

Atas putusan majelis hakim PN Bengkulu, Kuasa hukum para terdakwa, Redo Frengki mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

"Kami akan pikir-pikir," kata Redo usai persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Kharar, mengatakan pihaknya akan lebih dahulu melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan.

"Pada intinya semua yang kami dakwakan terbukti dalam putusan hakim. Nanti akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan," tegasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini