VoxYouths.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun kepada Kepala Desa (Kades) Dusun Tengah, Kabupaten Seluma, Jerry Inderiawan dalam dugaan kasus korupsi dana desa.
Dalam kasus ini, Jerry bersama 2 bawahannya, dinilai terbukti telah mencuri dana desa hingga merugikan negara senilai Rp577 juta.
"(Dijatuhkan vonis) pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (terhadap Jerry), denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp200 juta," demikian vonis majelis hakim dalam putusannya.
Majelis memastikan, apabila denda dan uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Dusun Tengah, Israwan dan Kepala Urusan Keuangan Lensi Haryanto yang merupakan bawahan Jerry, masing-masing telah dijatuhi hukuman.
Hal tersebut, yakni vonis 2 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 135 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
Hal tersebut sontak menyita perhatian sebagian warga Bengkulu usai mencuat dugaan dana tersebut digunakan Kades Jerry untuk membayar utang pribadinya.
Terungkap Modus 'Pemberdayaan Warga'
Dalam persidangan, terungkap para terdakwa diduga menarik dana dari rekening desa dengan dalih membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan warga.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah kegiatan tersebut dinyatakan fiktif atau palsu.
Ada pun, dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya juga ditarik tanpa dasar kegiatan yang jelas.
Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa dengan nilai sekitar Rp 50 juta.
Berujung Kerugian Rp577 Juta
Penyidik juga menemukan praktik pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya.