VoxYouths.com - JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan pihaknya menyayangkan ucapan tersebut karena dianggap dapat mencederai semangat kebebasan pers dan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Menurutnya, setiap orang memang memiliki hak untuk menjawab maupun menolak pertanyaan wartawan. Namun, hal itu tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Akhmad menegaskan bahwa sikap PWI tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang tengah ditangani Hotman Paris sebagai advokat. Organisasi hanya ingin menjaga kehormatan profesi wartawan agar setiap jurnalis dapat menjalankan tugas secara bebas, profesional, dan tanpa intimidasi verbal.
Ia juga menekankan bahwa profesi advokat dan wartawan memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Advokat bertugas membela kepentingan hukum klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.
Karena itu, PWI menilai kedua profesi tersebut harus saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.
Sehubungan dengan polemik tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan penjelasan kepada masyarakat serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan insan pers sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
PWI juga menegaskan tidak mempermasalahkan hak seorang advokat dalam membela kliennya. Namun, pembelaan hukum tetap harus dilakukan secara santun dan profesional tanpa merendahkan profesi lain.
Di sisi lain, organisasi wartawan tertua di Indonesia itu mengingatkan seluruh jurnalis agar terus menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan prinsip independensi, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
PWI Pusat menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Selain itu, PWI mengajak seluruh elemen, mulai dari organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga narasumber lainnya untuk membangun komunikasi yang saling menghormati. Menurut PWI, perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.
Menutup pernyataannya, Akhmad Munir menegaskan PWI Pusat akan terus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan pers serta menjaga kehormatan profesi wartawan agar setiap insan pers dapat bekerja tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabatnya.***