Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
Tersangka ketujuh yang baru saja ditetapkan adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang terlibat dalam pengadaan ompreng yang dijual untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain LMI, 6 tersangka sebelumnya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.***