VoxYouths.com - Kasus pencabulan anak di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menjadi sorotan nasional karena pelaku adalah oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berinisial AIK itu diduga menyerahkan korban berinisial ARM (12) kepada suaminya berinisial D.
Pencabulan kemudian dilakukan oleh D yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasus ini mencuat dan membuat publik geram usai video warga menggeruduk rumah AIK dan D viral di media sosial.
“Kalau persoalan hukumnya, kami mohon maaf tidak bisa terlalu jauh karena ini kan ranahnya penyidik, apakah pelecehan atau tindakan seperti yang diberitakan di media sosial,” ucap Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, dikutip dari unggahan video di Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai pada Minggu, 26 Juli 2025.
Pengakuan Korban yang Tetap Ingin Bersekolah
Dalam video tersebut, Mahyaruddin bersama sejumlah pihak mengunjungi korban di rumahnya.
Saat ditanya ingin kembali sekolah, korban ARM mengatakan dirinya masih ingin belajar di sekolah seperti sebelumnya.
“Jadi masih mau sekolah?” tanya Mahyaruddin pada ARM yang berbaring di tempat tidurnya.
“Iyalah, pengin ke sana. Pengin sekolah, ada kawan-kawanku di sana,” jawab ARM.
Pendampingan Unit PPA pada Korban
Kemudian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyatakan bahwa saat ini korban telah dilakukan pendampingan.
“Karena mentalnya ini ya, udah kena ini. Dia mau sekolah, tapi rasa takutnya ada itu, itu yang berulang-ulang diucapkan tadi. Jangan takut, kalau diganggunya lagi kamu, berurusan sama saya,” ucap Mahyaruddin lagi.
Selain itu, pihak PPA juga menyebut bahwa pendampingan dilakukan saat pemeriksaan kepolisian.