VoxYouths.com - JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan roda organisasi, termasuk pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang tindak pidana khusus, tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian pimpinan tidak akan mengganggu proses penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani Jampidsus.
Menurutnya, seluruh proses penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara tindak pidana khusus akan tetap berlangsung secara profesional, independen, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penunjukan Rudi Margono dilakukan tidak lama setelah Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri tersebut diterima sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh agenda pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berjalan tanpa hambatan meski terjadi pergantian pimpinan di lingkungan Jampidsus.
Pengunduran diri Febrie terjadi di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang disebut sebagai milik pribadi Febrie. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, kasus PT Asabri, serta dugaan penyimpangan pada salah satu anak usaha PT Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta berbagai dokumen. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Sebelum pengunduran dirinya dikonfirmasi secara resmi, Febrie sempat menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan siap mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan. Ia juga pernah membantah kabar yang menyebut dirinya telah mundur dari jabatan Jampidsus dan mengaku masih menjalankan tugas seperti biasa.
Namun, pada Sabtu dini hari, Kejaksaan Agung akhirnya memastikan surat pengunduran diri tersebut telah diterima dan berlaku efektif.
Dengan penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Kejaksaan Agung berharap seluruh proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tetap berjalan optimal hingga pimpinan definitif ditetapkan.***