info-beasiswa

BPI 2024 Sediakan Beasiswa S2 untuk Guru dan Tendik, Cek Syarat Lengkapnya

Senin, 6 Mei 2024 | 18:34 WIB
ilustrasi beasiswa S2 untuk guru (freepik.com/rawpixel.com)

Sementara itu, untuk ASN Jabfung Madya batas usianya adalah kurang dari 49 tahun, dan ASN Jabfung Utama batas usianya adalah kurang dari 51 tahun.

Persyaratan umum untuk beasiswa S2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan sama dengan jenis beasiswa lainnya.

Baca Juga: Persyaratan Beasiswa BPI 2024: Lengkap dengan Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi 

Sementara itu, ada pula persyaratan khusus untuk beasiswa S2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Berikut informasi selengkapnya.

  1. bekerja sebagai pendidik dan tenaga kependidikan pada instansi di bawah binaan Kemendikbudristek;
  2. memiliki Nomor Identitas Pendidik pada pangkalan data Kementerian (NUPTK);
  3. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut pada satuan pendidikan formal dan/atau non formal pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbudristek;
  4. menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan;
  5. menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang memiliki.

Sudah Punya LoA Unconditional atau LoA Conditional

Untuk mendaftar beasiswa BPI 2024, para pendaftar harus sudah mempunyai LoA Unconditional atau LoA Conditional dengan ketentuan yang berlaku.

1. LoA Unconditional

LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat di perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang:

  • sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT; dan
  • masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.

2. LoA Conditional

LoA Conditional yang diterima adalah hanya jika:

  • persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan perguruan tinggi tersebut.
  • LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi,
    perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan
  • LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.

Baca Juga: Viral Mahasiswa Penerima Bantuan KIPK Hidup Hedon: Sebenarnya Apa Syarat Penerima KIP-Kuliah?

Demikian informasi seputar beasiswa S2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk guru dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan formal dan non formal di bawah naungan Kemendikbudristek.

Semoga bermanfaat dan jangan lupa share artikel ini ya!

Voxyours juga bisa follow akun sosial media kami di Facebook, Twitter, dan Instagram @Voxyouths untuk mendapatkan update terbaru tentang berita informasi positif juga inspiratif untuk generasi millennial dan gen-Z di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini